Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg

Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg
Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg

Zul yang kini mendekam di Lapas Kebonwaru  Bandung menjanjikan akan memberikan komisi atau fee sebanyak Rp200-300 ribu untuk satu bungkus atau satu kilogram ganja yang sudah terjual.

Tetapi, tersangka mengaku belum sempat mendapatkan fee tersebut karena sudah keburu ketangkap. "Keterangan tersangka masih terus kita dalami untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya," katanya.

Secara terpisah, Az mengaku terpaksa bersedia jadi kurir ganja karena belum memiliki pekerjaan yang tetap. "Saya belum punya kerja. Sehingga ketika ada tawaran saya mau aja yang penting dapat uang," ucapnya.

Uang jutaan rupiah, kata Az, sudah di depan mata sehari setelah ganja tersebut disimpan di dalam kontrakannya. Dari 9,5 kilogram ganja itu, sebanyak 8 kilogram sudah dipesan."Tapi, siapa nama pembelinya saya nggak tahu karena yang mengatur semuanya Zul," jelasnya.

Az menambahkan, ganja yang dikemas dalam dua dus mie instan itu diperoleh dari Abang dan Ilham di sekitar Mall Metropolitan Bekasi Barat.

Untuk mengambil ganja tersebut, Az tidak sendirian melainkan ia ditemani seorang teman yang dikenal dengan panggilan Jy(24) warga Al-Barokah Cikampek.

"Tadinya, saya tidak tahu kalau isi kardus itu ganja. Bahkan, saya juga tidak tahu kalau kami harus ke Bekasi. Soalnya, sebelum berangkat dari Cikampek, janjinya mau ke Karawang untuk beli pakaian. Saya baru tahu mau ambil ganja setelah kami tiba di daerah Cikarang," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Aziz dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2)  Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KARAWANG - Seorang pemuda warga Cikampek Selatan ditangkap oleh Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang dan bekerja sama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News