Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg
Senin, 03 Maret 2014 – 09:51 WIB
Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar. "Tersangka dengan barang bukti lebih dari satu kilogram akan di pidana minimal 6 tahun penjara," ungkapnya. (rie/lsm)
KARAWANG - Seorang pemuda warga Cikampek Selatan ditangkap oleh Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang dan bekerja sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Parah, Oknum Polisi Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi, Diduga Dijual ke Timor Leste
- Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Satwa Langka Tujuan India Lewat Bandara Soetta
- Senasib, Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Juga Diperiksa Polisi Terkait Korupsi
- Lelaki Ini Perkosa Menantu yang Terbaring Lemah di Kasur, Biadab Banget
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Sebegini Iumlahnya