Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg

Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg
Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg

Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar. "Tersangka dengan barang bukti lebih dari satu kilogram akan di pidana minimal 6 tahun penjara," ungkapnya. (rie/lsm)


KARAWANG - Seorang pemuda warga Cikampek Selatan ditangkap oleh Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang dan bekerja sama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News