Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg
Senin, 03 Maret 2014 – 09:51 WIB
Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar. "Tersangka dengan barang bukti lebih dari satu kilogram akan di pidana minimal 6 tahun penjara," ungkapnya. (rie/lsm)
KARAWANG - Seorang pemuda warga Cikampek Selatan ditangkap oleh Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang dan bekerja sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET