Satpam Bank Sumut Nyambi Jual Sabu
Senin, 29 Oktober 2012 – 03:30 WIB
Di hadapan penyidik tersangka mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik salah seorang rekannya bernama Andi yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saat dilakukan pengembangan, tersangka Ricky mengaku memperoleh barang tersebut dari Andi (35) warga Jalan Abadi, Komplek Kodam. Kami masih mengejar bandarnya itu untuk mengungkap siapa pemasok narkoba untuk diedarkan di Medan," tukas Andjar.
Baca Juga:
Ricky nekad menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang diberikan bandar. Kepada Sumut Pos, Ricky mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas tawaran Andi.
"Aku terima tawaran Andi karena upah mengantarnya cukup lumayan. Barang tersebut sudah ada pemesannya. Aku cuma mengantar bertugas mengantar," ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. (jpnn)
MEDAN - Nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Ricky Wira Admaja (26), anggota Satuan Pengaman (Satpam) Bank Sumut ditangkap petugas Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan