Satpam Bank Sumut Nyambi Jual Sabu

Satpam Bank Sumut Nyambi Jual Sabu
Satpam Bank Sumut Nyambi Jual Sabu
Di hadapan penyidik tersangka mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik salah seorang rekannya  bernama Andi yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saat dilakukan pengembangan, tersangka Ricky mengaku memperoleh barang tersebut dari Andi (35) warga Jalan Abadi, Komplek Kodam. Kami masih mengejar bandarnya itu untuk mengungkap siapa pemasok narkoba untuk diedarkan di Medan," tukas Andjar.

Ricky nekad menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang diberikan bandar. Kepada Sumut Pos, Ricky mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas tawaran Andi.

"Aku terima tawaran Andi karena upah mengantarnya cukup lumayan. Barang tersebut sudah ada pemesannya. Aku cuma mengantar bertugas mengantar," ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. (jpnn)

MEDAN - Nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Ricky Wira Admaja (26), anggota Satuan Pengaman (Satpam) Bank Sumut ditangkap petugas Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News