Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka

Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka
Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka

Tetapi, ketika mobil operasional SCTV melintasi gerbang gedung C komplek BI itu, seorang satpam menghardik korban agar meninggalkan KTP-nya jika hendak memasuki komplek perkantoran BI. Hal ini kontan diprotes korban karena selama lima tahun dirinya meliput di lingkungan BI tak pernah diwajibkan menyerahkan KTP, cukup menunjukkan kartu pers.

   

Di saat perdebatan berlangsung, mendadak tersangka mendorong tubuh korban ke tembok lalu menanduk kepala korban sehingga pelipisnya terluka. Bukan hanya itu, seorang satpam lain ikut-ikutan memukul korban. Karena tidak terima korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jakpus. (ind)

JAKARTA- Polisi akhirnya menetapkan satpam Bank Indonesia yang menganiaya wartawan SCTV, Carlos Perdede, sebagai tersangka. Satpam bernama Marlon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News