Satpam Cabuli Bocah SD Berulang Kali
Sabtu, 03 November 2018 – 12:59 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(end/jpnn)
Pencabulan itu baru terungkap setelah orang tua curiga pelaku sering mengajak korban jalan-jalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak