Satpam jadi Profesi yang Punya Jenjang Karier, Masa Kerja Diperhitungkan
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) telah diundangkan pada 5 Agustus 2020.
Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said, Perpol tersebut merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia.
"APSI mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis Said saat Rakernas, Senin (2/11).
Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lainnya telah berubah.
APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, lanjutnya, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut
Bagi APSI, langkah ini dalam upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus.
APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.
Berikut adalah enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah :
Satpam kini menjadi profesi yang menjanjikan karena sudah ada jenjang karier di mana masa kerja diperhitungkan
- Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA
- Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
- Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
- Sekuriti PT SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini
- Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
- Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri