Satpam KPK Pakai Rompi Anti-Peluru

Satpam KPK Pakai Rompi Anti-Peluru
Satpam KPK Pakai Rompi Anti-Peluru
Ia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sudah jelas bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Korlantas menjadi kewenangan KPK. Selain itu, ia menilai KPK seharusnya menangani perkara itu karena orang-orang yang diduga korupsi adalah perwira tinggi Polri. "Dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan kalau ditangani Polri," kata mantan pengacara Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah itu.

     

Donal Fariz dari ICW memperkirakan perkara itu tidak sesederhana seperti yang dilihat oleh Polri, yakni hanya melibatkan tiga aktor dari Kepolisian. Jika merujuk pada teori korupsi sebagai kejahatan yang teroganisir, kata dia, maka diduga ada keterlibatan aktor lain yang punya posisi lebih dominan dan strategis.

     

"Apalagi jika menelisik kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar, mustahil "kue proyek" sebesar itu hanya dinikmati oleh beberapa oknum. Sikap pembangkangan Polri terhadap hukum ini dicurigai untuk melindungi perwira yang bintangnya lebih banyak,"katanya.

     

KPK sendiri tampaknya cooling down menangani kasus korupsi simulator Korlantas ini. Bahkan, Irjen Djoko Susilo pun tak akan segera diperiksa.

JAKARTA - Persaingan adu cepat antara KPK dan polisi dalam penyidikan kasus korupsi lalu lintas terus berlanjut. Himbauan Menkopolhukam Djoko Suyanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News