Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
Dua satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau Kupang digiring oleh aparat kepolisian usai konferensi pers di Kupang, Selasa (3/9/2024). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Penyidik Polresta Kupang Kota menyatakan dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.

Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.

“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.

Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban.

Selain kedua tersangka tersebut, ada juga tiga anggota TNI AL aktif yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka sudah ditangani institusi TNI AL.

Dua satpam Pelindo yang menganiaya warga hingga tewas di Kupang terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News