Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
"Jadi, kami hanya menangani warga sipil, untuk anggota TNI AL silakan tanya langsung ke Denpomal VII Kupang,” ujar dia.
Kejadian penganiayaan bermula pada tanggal 23 Agustus 2024, korban Maksen Loinati berselisih paham dengan istrinya dan hendak meninggalkan istrinya.
Sesampai di pelabuhan, istri korban memanggil saudaranya yang anggota TNI AL dan dibantu dua petugas Satpam tersebut menganiaya korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah keluarganya. Namun, sesampainya di rumah ketika hendak buang air kecil, justru darah yang keluar sehingga langsung dibawa ke rumah sakit sambil menahan sakit di bagian kanan bawah perut.
Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Meninggalnya korban juga akibat mengalami luka pada ginjal dan ada robekan di dalam sehingga mengakibatkan pendarahan di ginjal bagian kanan. (antara/jpnn)
Dua satpam Pelindo yang menganiaya warga hingga tewas di Kupang terancam hukuman 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau
- Penjara Kebanjiran, Ratusan Narapidana Melarikan Diri
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Kasus Prostitusi Berujung Maut Tewaskan 2 Warga Jambi, Suami Si Wanita Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala