Satpam Perumahan Setubuhi Bocah SD
Karena korban masih anak-anak, polisi melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Malam itu juga, Rudi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Anggota masih menyelidiki kasus itu lebih lanjut. "Yang jelas, (tersangka, Red) sudah ditahan," ujarnya.
Hasil visum juga mengejutkan. Welas terindikasi pernah disetubuhi. Bocah tidak berdosa itu menjadi korban kelakukan bejat lelaki cabul tersebut.
AKP Adam menegaskan, tersangka Rudi dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap alumnus Akpol 2006 itu. (adi/c20/roz/jpnn)
Satpam perumahan yang mencabuli anak SD dikeroyok warga yang kesal atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak