Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Dua security PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024.
Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024.
Mereka adalah Satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.
“Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat,” ujar Arifuddin seusai sidang perdana, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Arifuddin menjelaskan adapun sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria. Namun, dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta di mana saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Rival Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menegaskan alasan pengajuan praperadilan.
Dua security PT SKB Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke PN Jaksel.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya