Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Kamis (20/6/2024).
Ketiga karyawan itu adalah M Akib Firdaus berusia 59 tahun divonis 10 bulan penjara. Kmeudian Syarief Hidayat (53 tahun) dan Subandi (55 tahun) divonis 9 bulan penjara.
Mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana merintangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Menyikapi vonis tersebut,kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Aldrino Lincoln menyatakan banding atas amar putusan majelis hakim.
"Kami menyatakan banding karena putusan ini jelas tidak adil bagi klien kami," ujar Aldrino, Kamis, 20 Juni 2024.
Aldrino Lincoln mengatakan klinennya dituduh merintangi kegiatan penambangan. Padahal kliennya mencegah pihak luar melakukan penambangan ilegal di wilayah yang status sertifikat HGU-nya milik PT SKB.
“Ini aneh, klien kami melakukan pengamanan di wilayah sendiri, tetapi justru dikriminalisasi," imbuh Aldrino.
Hal senada juga dikatakan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB.
Menyikapi vonis tersebut,kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Aldrino Lincoln menyatakan banding atas amar putusan majelis hakim.
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- 2 Sekuriti SKB Divonis Bersalah, Hakim PN Lubukinggau Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
- Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA