Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan

Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
Kuasa hukum dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur saat menghadiri sidang permohonan Praperadilan oleh kiennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

Yusril menegaskan kliennya masih memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 3.859,70 hektare di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi polemik sengketa lahan antata PT SKB dengan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU).

Kisruh ini terjadi karena PT. GPU terus melakukan aktivitas pertambangannya di wilayah usaha PT SKB yang bergerak di bidang sawit.

“Penegasan PT SKB adalah klien kami. HGU PT SKB masih ada dan berlaku, status quo tidak boleh ada aktivitas penambangan," kata Yusril.

Yusril menilai PT GPU telah menabrak HGU milik PT SKB. Apalagi, polemik ini berujung pada penetapan dua security PT SKB bernama Jumadi dan Indra sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dalil merintangi aktivitas penambangan PT. GPU.

Dia meminta Korps Bhayangkara untuk menangguhkan seluruh laporan pidana terkait sengketa antara PT. SKB dengan PT. GPU.

Mengingat, proses gugatan atas pencabutan HGU PT. SKB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsunh di tingkat Mahkamah Agung," kata Yusril.

Menyikapi vonis tersebut,kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Aldrino Lincoln menyatakan banding atas amar putusan majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News