Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA
Sebelumnya, majelis hakim PN Lubuklinggau, Sumatra Selatan memvonis hukuman penjara kepada ketiga Satpam PT SKB, Kamis, 20 Juni 2024.
Ketiga karyawan disangka menghalangi aktivitas pertambangan PT. Gorby Putra Utama (GPU).
Sementara itu, menurut pengakuan ketiga Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT. SKB sendiri.
Pemenjaraan ketiga satpam tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT. GPU.
Polemik panjang dugaan saling klaim kepemilikan lahan yang terjadi antara PT. GPU dan PT. SKB hingga saat ini masih berlanjut.
Bahkan, untuk kesekian kalinya terjadi dugaan pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dugaan perusakan lahan sawit yang diklaim PT. SKB milik salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang, yang disinyalir dilakukan sejumlah oknum dari PT. GPU.
Berdasarkan data yang dihimpun, kisruh keduanya sudah sampai pada tahap saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Lubuklinggau resmi mengadukan para hakim ke KY dan Badan Pengawas MA.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka