Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA
Selasa, 09 Juli 2024 – 08:16 WIB
Terkait pembatalan itu, pihak PT. SKB telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN.
Hasilnya, gugatan PT. SKB terkait pembatalan itu dikabulkan majelis hakim.(fri/jpnn)
Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Lubuklinggau resmi mengadukan para hakim ke KY dan Badan Pengawas MA.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka