Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA

Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA
Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Lubuklinggau resmi mengadukan para hakim ke KY dan Badan Pengawas MA. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.Com

Terkait pembatalan itu, pihak PT. SKB telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN.

Hasilnya, gugatan PT. SKB terkait pembatalan itu dikabulkan majelis hakim.(fri/jpnn)

Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Lubuklinggau resmi mengadukan para hakim ke KY dan Badan Pengawas MA.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News