Satpam Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Saat Pengambilan DVR CCTV Duren Tiga
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku tidak mendapat ancaman saat pergantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.
Hal itu dia sampaikan ketika bersaksi di persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10).
"Tidak ada (ancaman)," kata Abdul Zapar saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu.
Dia juga mengaku sejatinya tidak dipermasalahkan untuk menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Namun, saat itu dia harus melakukan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Zapar.
Dalam kesaksiannya, Zapar mengaku memang sempat ada pihak yang melarangnya untuk menemui Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas orang tersebut.
"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," ucapnya.
Sementara itu, Zapar menyatakan Irfan Widyanto juga sudah siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV kepada satpam yang sedang bertugas.
Abdul Zapar selaku satpam di Kompleks Polri Duren Tiga mengaku tidak menerima ancaman dari AKP Irfan Widyanto ketika mengganti DVR CCTV.
- Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya
- Hakim Cecar Chuck Putranto, Mengapa Berani Meminta DVR CCTV dari AKP Irfan?
- Ferdy Sambo Berdoa Semoga Apa yang Dialaminya Tak Menimpa Orang Lain
- Sikap Brigadir J Berubah Drastis, Konon jadi Pemarah, Penampilan pun Lebih Mewah
- Tuduhan Richard Eliezer kepada Ferdy Sambo Rontok, Ini Musababnya
- Bersaksi, Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Menjawab dengan Nada Menantang, Terjadilah