Satpam Sekolah Nyambi Pengedar Sabu, Begini Jadinya

Satpam Sekolah Nyambi Pengedar Sabu, Begini Jadinya
Sabu-sabu. Foto: JPG

Akibat perbuatanya, AS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (kub/gob)


Penangkapan satpam sekolah ini bermula dari informasi warga sekitar yang mengaku resah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News