Satpam Sekolah Nyambi Pengedar Sabu, Begini Jadinya
Rabu, 21 Februari 2018 – 21:23 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG
Akibat perbuatanya, AS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (kub/gob)
Baca Juga:
Penangkapan satpam sekolah ini bermula dari informasi warga sekitar yang mengaku resah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau