Satpam Sekolah Nyambi Pengedar Sabu, Begini Jadinya
Rabu, 21 Februari 2018 – 21:23 WIB
Akibat perbuatanya, AS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (kub/gob)
Baca Juga:
Penangkapan satpam sekolah ini bermula dari informasi warga sekitar yang mengaku resah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
- Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan