Satpam Tewas Ditabrak Iringan Pengantin
Jumat, 01 Maret 2013 – 11:26 WIB
JAMBI - Kecelakaan lalu lintas berujung maut kembali terjadi di Kota Jambi, Kamis (28/2). Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 di ruas Jalan Kapten Sujono RT 11 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru tepat di Perempatan Gereja HKBP yang menewaskan Ahmad Tazdi (48) seorang Satpam PT TCM. Pada saat melakukan pengereman itu korban terjatuh dari sepeda motor. Namun, belum sempat bangkit, korban langsung dihantam oleh mobil yang belum diketahui identitas sopirnya tersebut. “Mobil itu ngebut nian. Saya teriak-teriak supaya dia berhenti untuk menolong korban. Saya lihat yang ditabrak bagian kepala, darahnya banyak. Anak korban selamat, begitu jatuh dia langsung loncat ke pinggir. Namun sempat juga teriak-teriak agar bapaknya ditolong,” katanya.
Sebelum terjadinya kecelakaan itu, korban yang mengendarai sepada motor bersama anaknya Ratna yang pulang dari berenang terjatuh dari sepeda motor. Namun tiba-tiba, dia disambar mobil Kijang LGX warna Biru yang melaju kencang. Korban langsung meninggal ditempat dengan luka parah dibagian kepala.
Baca Juga:
Linda, pemilik warung tak jauh dari TKP, saksi mata, mengatakan, peristiwa tersebut berawal korban mengendarai sepeda motor Honda Vario BH 4155 GW bersama anaknya meluncur dari arah kolam renang Tanggo Rajo. Ketika berada di perempatan Gereja HKBP korban mengerem mendadak karena melihat mobil melaju kencang dari arah Lorong Gereja.
Baca Juga:
JAMBI - Kecelakaan lalu lintas berujung maut kembali terjadi di Kota Jambi, Kamis (28/2). Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 di ruas
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi