Satpol PP akan Sita KTP dan Minta Warga Joget di Jalan Jika tak Pakai Masker

Satpol PP akan Sita KTP dan Minta Warga Joget di Jalan Jika tak Pakai Masker
Ilustrasi warga memaki masker di tempat keramaian. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Peraturan itu telah dibuat di Perwali Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Warga Surabaya dikenakan sanksi jika melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai Perwali, dia telah memerintahkan petugas di lapangan untuk menyita KTP milik warga yang melanggar peraturan agar tidak mengulangi kesalahannya kembali

“Jadi di Perwali disebutkan di pasal 34 itu, bahwa kami di Satpol PP diberikan penindakan untuk penyitaan KTP, dan bagi warga yang tidak pakai masker itu kami hentikan lalu kami sita KTP-nya,” kata Eddy.

Setelah itu, KTP yang disita baru bisa diambil pemilik setelah dua pekan. Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk membawa surat pernyataan.

“(Pelanggar) KTP Banyak, hari pertama sampai sekarang ada 40an. KTP itu akan disita selama 14 hari, sesuai masa inkubasinya virus covid-19. Setelah itu mereka akan ke sini, membuat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk mematuhi protokol kesehatan,” sambungnya.

Namun penegakan peraturan ini terkadang juga memenui kendala. Petugas di lapangan sering menjumpai pelanggar yang tidak membawa KTP ketika keluar rumah.

Maka dari itu, Satpol PP mengganti sanksi dengan sejumlah tindakan berbeda.

Warga yang tak memakai masker saat keluar rumah akan disita KTP dan diminta Satpol PP berjoget di pinggir jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News