Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi
jpnn.com - SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara terus-menerus.
Hal tersebut tertuang dalam Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, ada dua pijakan aturan pelarangan bangunan di atas saluran.
Pertama, Perda Trantibum. Kedua, Perda 7/2009 tentang Ketentuan Mendirikan Bangunan.
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap bangunan harus memiliki jarak bebas dari tepi sungai, saluran, pantai, rencana jalan, hingga saluran tegangan tinggi.
Irvan berjanji segera menurunkan personel satpol PP untuk mengecek lokasi.
Para pemilik akan ditanyai tentang dasar hak mereka menggunakan ruang di atas saluran.
"Kami akan cek langsung apa alasan mereka mendirikan bangunan di situ," katanya. Seingat Irvan, dulu memang ada izin yang membolehkan pemanfaatan ruang di atas saluran. Namun, pada 2011 izin tersebut dicabut.
SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau