Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi
jpnn.com - SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara terus-menerus.
Hal tersebut tertuang dalam Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, ada dua pijakan aturan pelarangan bangunan di atas saluran.
Pertama, Perda Trantibum. Kedua, Perda 7/2009 tentang Ketentuan Mendirikan Bangunan.
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap bangunan harus memiliki jarak bebas dari tepi sungai, saluran, pantai, rencana jalan, hingga saluran tegangan tinggi.
Irvan berjanji segera menurunkan personel satpol PP untuk mengecek lokasi.
Para pemilik akan ditanyai tentang dasar hak mereka menggunakan ruang di atas saluran.
"Kami akan cek langsung apa alasan mereka mendirikan bangunan di situ," katanya. Seingat Irvan, dulu memang ada izin yang membolehkan pemanfaatan ruang di atas saluran. Namun, pada 2011 izin tersebut dicabut.
SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya