Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi

jpnn.com - SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara terus-menerus.
Hal tersebut tertuang dalam Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, ada dua pijakan aturan pelarangan bangunan di atas saluran.
Pertama, Perda Trantibum. Kedua, Perda 7/2009 tentang Ketentuan Mendirikan Bangunan.
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap bangunan harus memiliki jarak bebas dari tepi sungai, saluran, pantai, rencana jalan, hingga saluran tegangan tinggi.
Irvan berjanji segera menurunkan personel satpol PP untuk mengecek lokasi.
Para pemilik akan ditanyai tentang dasar hak mereka menggunakan ruang di atas saluran.
"Kami akan cek langsung apa alasan mereka mendirikan bangunan di situ," katanya. Seingat Irvan, dulu memang ada izin yang membolehkan pemanfaatan ruang di atas saluran. Namun, pada 2011 izin tersebut dicabut.
SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara
- Gunung Semeru Erupsi Rabu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki