Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi
Selasa, 20 Desember 2016 – 10:16 WIB
Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Samsul Hariadi menyatakan, di atas saluran hanya boleh berdiri bangunan-bangunan pengendali.
Misalnya, pintu air, pompa air, talang air, serta mechanical screen penyaring sampah. Sedangkan tempat tinggal, kata Samsul, sama sekali tidak diperbolehkan.
Sebab, bangunan tersebut mengganggu pemeliharaan dan normalisasi saluran. (tau/c10/oni/flo/jpnn)
SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda