Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi
Selasa, 20 Desember 2016 – 10:16 WIB

Satpol PP. Foto: dok. JPNN
Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Samsul Hariadi menyatakan, di atas saluran hanya boleh berdiri bangunan-bangunan pengendali.
Misalnya, pintu air, pompa air, talang air, serta mechanical screen penyaring sampah. Sedangkan tempat tinggal, kata Samsul, sama sekali tidak diperbolehkan.
Sebab, bangunan tersebut mengganggu pemeliharaan dan normalisasi saluran. (tau/c10/oni/flo/jpnn)
SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Gunung Semeru Erupsi Rabu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan