Satpol PP Belum Bongkar Tiga Mojang

Satpol PP Belum Bongkar Tiga Mojang
Satpol PP Belum Bongkar Tiga Mojang
BEKASI-Satpol PP Kota Bekasi mengaku belum bisa melakukan pembongkaran patung Tiga Mojang yang berlokasi di kawasan Perumahan Kota Harapan Indah, lantaran belum ada penjelasan dari pengembang perumahan itu yakni PT Hasana Damai Putera Group kenapa patung itu belum dibongkar. Karena itu, rencananya, pihak pengembang pada Selasa (25/05) hari ini, akan dipanggil guna dimintai penjelasan. Itu dilakukan lantawan walau batas waktu yang diberikan telah lewat tapi patung itu tidak dibongkar.

Itu ditegaskan, Kabid Penalahaan Produk Hukum Satpol PP Kota Bekasi, Rustandi yang mengatakan belum menerima informasi terkait pembongkaran patung tiga mojang tersebut. ”Kami akan pertanyakan dahulu kenapa mereka (pengembang, Red) belum membongkar patung Tiga Mojang itu,” terangnya.

Untuk diketahui, Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad telah melayangkan surat intruksi nomor 300/1118-Sek/V/2010 perihal pembongkaran patung tiga Mojang kepada pengembang Perumahan Kota Harapan Indah yang diberi waktu hingga 7x24 jam mulai Senin (17/5) lalu.

Terkait pemanggilan akan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengembang. ”Dalam jangka waktu itu diberikan waktu 3x24 jam untuk pembongkaran sendiri. Kalau tidak maka kami akan bertindak,” tegasnya. Walau begitu, dia mengakui pembongkaran patung itu akan dilakukan bila sudah ada perintah resmi dari atasannya.

BEKASI-Satpol PP Kota Bekasi mengaku belum bisa melakukan pembongkaran patung Tiga Mojang yang berlokasi di kawasan Perumahan Kota Harapan Indah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News