Satpol PP Bergerak ke Sebuah Bar di Kebayoran Baru, Ini Hasilnya

Satpol PP Bergerak ke Sebuah Bar di Kebayoran Baru, Ini Hasilnya
Petugas Satpol PP menindak A/A Bar yang kedapatan melanggar waktu operasional Jumat (10/9). Foto: ANTARA/Sihol Hasugian

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan memastikan jajarannya tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha hiburan di wilayahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ujang menyampaikan bahwa Satpol PP Jaksel telah mendapat target dari pimpinan untuk melakukan penindakan setiap harinya.

"Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” kata Ujang usai melakukan penindakan terhadap A/A Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jumat malam.

Bila tidak berhasil menindak pelaku usaha, kata Ujang, artinya sudah ada kesadaran dari pemilik usaha dalam mematuhi aturan jam operasional selama PPKM Level 3.

Menurut dia, saat ini beberapa pelaku usaha di wilayahnya sudah mematuhi protokol kesehatan.

Ia berharap hal itu dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya agar dapat menekan paparan COVID-19 di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kerumunan terjadi, beberapa tempat usaha memang sudah mematuhi PPKM Level 3,” kata dia.

Adapun Satpol PP Kota Jakarta Selatan dalam giat pengawasan yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan pada Jumat malam, mendapati A/A Bar sebuah resto dan tempat hiburan di Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru masih beroperasi di atas waktu operasional yang diizinkan.

Satpol PP Jaksel menemukan bar yang masih beroperasi di atas waktu operasional yang diizinkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News