Satpol PP Bergerak ke Sebuah Bar di Kebayoran Baru, Ini Hasilnya

Karena itu, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 lanjutan di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 13 September 2021.
“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, karena kami tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui di lokasi, Jumat malam.
Kendati bar tersebut telah memiliki izin, kata Ujang, tetapi pengelola belum menerapkan aturan yang berlaku pada PPKM Level 3.
“Nanti kami lihat, karena sampai saat ini, bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan,” kata Ujang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satpol PP Jaksel menemukan bar yang masih beroperasi di atas waktu operasional yang diizinkan.
Redaktur & Reporter : Adek
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap