Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri

Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata api sesungguhnya sudah batal demi hukum. Alasannya, karena Permendagri itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi derajatnya.

"Jelas Pemendagri itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (Tentang Kepolisian) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (tentang Tata Urutan Perundang-undangan). Jadi harus batal demi hukum," kata Nudirman Munir di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/7).

Tapi dalam konteks ini, lanjut Nudirman yang duduk di Komisi yang membidangi hukum itu, Mendagri tidak taat asas hukum. "Buktinya, Mendagri tetap ngotot, dan pelaksanaan Permendagri itu hanya ditunda. Mestinya dicabut dan Gamawan Fauzi tidak perlu merasa malu karena sikap berani mencabut Permendagri itu sekaligus memperlihatkan sikap kesatrianya selaku menteri yang pada dasarnya juga manusia biasa," imbuh Nudirman Munir.

Hal yang sama juga dikatakan sosiolog dari Universitas Indonesui, Thamrin Amal Tamagola. "Mendagri harus mencabut sendiri Permendagrinya itu sebelum ditekan pihak lain. Dan Presiden SBY sendiri tentu tidak mungkin kita harapkan akan segera menyelesaikan masalah ini karena ibarat menepuk air di dulang maka badan sendiri yang akan basah," kata Thamrin.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News