Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Kamis, 08 Juli 2010 – 20:19 WIB

Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Terakhir, Thamrin juga menyampaikan prediksinya bahwa Permendagri nomor 26/2010 itu nantinya akan dibatalkan oleh tiga elemen penting bangsa ini yaitu publik, media dan DPR. "Saya yakin itu segera terjadi karena permendagri itu jelas-jelas mengancam integrasi bangsa karena akan memunculkan koloni ke-5 yang lebih kita kenal dengan sipil yang dipersenjatai," tegas Thamrin Amal Tamagola.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia