Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Kamis, 08 Juli 2010 – 20:19 WIB
Terakhir, Thamrin juga menyampaikan prediksinya bahwa Permendagri nomor 26/2010 itu nantinya akan dibatalkan oleh tiga elemen penting bangsa ini yaitu publik, media dan DPR. "Saya yakin itu segera terjadi karena permendagri itu jelas-jelas mengancam integrasi bangsa karena akan memunculkan koloni ke-5 yang lebih kita kenal dengan sipil yang dipersenjatai," tegas Thamrin Amal Tamagola.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak