Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:13 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya, belum bisa diterapkan saat ini. Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
Pasalnya, sebelum seseorang diperbolehkan membawa senpi, maka perlu dilakukan pembekalan dan pelatihan. Sementara, saat ini belum pernah dilakukan pembekalan. "Untuk sementara tidak usah dulu karena belum ada pembekalan. Permendagri ini hanya untuk mengantisipasi jauh ke depan. Barangkali dua hingga tiga tahun lagi sesuai penilaian," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/7).
Jika dianggap perlu, Gamawan mengatakan akan mengeluarkan surar edaran kepada seluruh kepala daerah agar pelaksanaan Permendagri tersebut ditunda dulu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan