Satpol PP Bongkar Bangli Berkedok Lokalisasi

jpnn.com, CIKARANG - Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama personel gabungan dari TNI/Polri membongkar bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Kalimalang, Tegaldanas, Cikarang Pusat, Selasa (13/11).
Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama yang menyebut bangli tersebut berkedok lokalisasi.
Rencananya, bangli yang dibongkar mulai dari Tegaldanas hingga hingga perbatasan Karawang. Total bangunan yang akan dibongkar sekitar 300 bangli. Untuk saat ini yang sudah dibongkar sebanyak 60 bangli.
“60 bangunan kami bongkar hari ini menyusul tidak digubrisnya surat yang disampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli. Mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.
Hudaya mengatakan, dasar hukum dari pembongkaran bangli yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Sasarannya kali ini yakni bangunan liar yang berkedok warung remang-remang atau tempat prostitusi.
Setelah dibongkar, lanjut Hudaya, lahan akan diserahkan ke pihak PJT II. Karena lahan yang sebelumnya terdapat bangli itu merupakan milik PJT II.
“Yang jelas banyak sekali Perda yang dilanggar. Selain ketertiban umum, adapula mengarah pada asusila,” katanya.
Hudaya menuturkan, sebelum membongkar bangli pihaknya terlebih dulu memberikan teguran hingga tiga kali. Itu berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum akhirnya dibongkar.
Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama yang menyebut bangli tersebut berkedok lokalisasi.
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap