Satpol PP Copot Paksa Bendera Parpol di Jalan
jpnn.com, GRESIK - Satpol PP Gresik, Jawa Timur melepas paksa bendera parpol yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan RA Kartini.
Pasalnya, sebagian parpol melanggar aturan dengan memasang bendera sembarangan. Pol PP pun mencopotinya.
Sudah sepekan lalu bendera parpol berkibar di sana. "Itu mengganggu estetika kota," kata Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan.
Teguran sudah disampaikan kepada pemilik bendera. Namun, tidak ada respons. Bendera masih saja terpasang. Padahal, lanjut Abu, sudah pasti bendera tersebut dipasang tanpa izin.
Kalaupun ada izin, pemasangan apa pun harus pada tempatnya. Tidak boleh di tiang PJU.
"Itu dilarang. Sudah diatur dalam perda (peraturan daerah)," jelasnya. Anggota pol PP diperintah mencopot paksa.
Menurut Abu, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bendera. Atribut apa pun dilarang.
Selain di tiang PJU, bendera parpol tidak boleh dipasang di taman kota dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Sebagian parpol melanggar aturan dengan memasang bendera sembarangan di sepanjang jalan.
- Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP Padang
- Satpol PP Bergerak, 6 Pasangan Mesum Kena Sikat, Lihat Tuh!
- Tengah Malam Satpol PP Menggedor Kamar Hotel, Ada Mbak di Atas Kasur, Hmmm
- Satpol PP Gelar Razia Malam, Puluhan Orang Langsung Diangkut
- Ini 13 PSK yang Nekat Melayani Hidung Belang selama Bulan Puasa
- Pasangan Mahasiswa Asyik Berduaan di Kamar, Ketakutan Saat Satpol PP Datang