Satpol PP Depok Bongkar Paksa Bangunan Liar di Kolong Flyover Arif Rahman Hakim

Satpol PP Depok Bongkar Paksa Bangunan Liar di Kolong Flyover Arif Rahman Hakim
Petugas Satpol PP membongkar paksa bangunan liar di kolong Flyover Arif Rahman Hakim, Selasa (30/11). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Satpol PP membongkar bangunan liar di kolong flyover Arif Rahman Hakim, Kota Depok, Selasa (30/11).

Penertiban juga dilakukan terhadap parkir liar yang selama ini mengganggu aktivitas warga Depok dan sekitarnya.

"Ini merupakan jalan umum, seharusnya bisa dilalui secara lancar dan nyaman oleh masyarakat Kota Depok yang melintasinya," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny di lokasi penertiban, Selasa (30/11).

Dia menyebutkan sebanyak 205 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut, mulai dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, PUPR, DLHK, PT KAI, UPT Pasar Kemiri Muka, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

"Kecamatan dan kelurahan juga membantu kami dalam sosialisasi," ujarnya.

Lienda menegaskan sejak awal telah memberikan peringatan di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan.

Hal tersebut sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sejak 2 November lalu, juga sudah dipasang spanduk-spanduk peringatan sekaligus memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha dan pemilik parkir liar.

Satpol PP Depok menertibkan kawasan di kolong flyover Arif Rahman Hakim dengan bongkar paksa bangunan yang berdiri di lokasi tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News