Satpol PP Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK & Outsourcing, Regulasinya Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengingatkan pemerintah soal regulasi yang sudah diterbitkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jelas-jelas mengamanatkan status PNS.
PP 16 Tahun 2018 tidak menyebutkan Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi outsourcing.
"Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami," tegas Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Rabu (22/6).
Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Pasal 15 ayat (1) dinyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Fadlun menjelaskan, selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas pada sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.
Ketum FKBPPPN menegaskan sesuai regulasi yakni PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP seharusnya diangkat jadi PNS, bukan PPPK dan outsourcing.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani