Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 16 April 2010 – 01:21 WIB
JAKARTA -- Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Satpol PP ini sebenarnya dibentuk untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan fungsi penegakan disipilin.
Aparat keamanan di bawah pemda yang biasanya dibekali pentungan ini sama sekali tidak punya kewenangan untuk ikut melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Satpol PP baru boleh ikut mengeksekusi bila putusan pengadilan dituangkan di peraturan daerah (perda).
"Jadi tak boleh ikut mengeksekusi. Misal ada putusan pengadilan, tidak bisa Satpol PP ikut mengeksekusi. Harus dituangkan di perda dahulu, kalau tidak ada perda tidak boleh," terang Gamawan di kantornya, kemarin (15/4).
Tregdi Koja, menurut Gamawan, akan menjadi bahan pembelajaran. "Akan kita lihat lagi, kita evaluasi undang-undang maupun peraturan pemerintah untuk tahu di mana kekurangannya," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Dalam kesempatan yang sama, Gamawan ikut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang memakan 3 korban tewas itu.
JAKARTA -- Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU