Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 16 April 2010 – 01:21 WIB
JAKARTA -- Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Satpol PP ini sebenarnya dibentuk untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan fungsi penegakan disipilin.
Aparat keamanan di bawah pemda yang biasanya dibekali pentungan ini sama sekali tidak punya kewenangan untuk ikut melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Satpol PP baru boleh ikut mengeksekusi bila putusan pengadilan dituangkan di peraturan daerah (perda).
"Jadi tak boleh ikut mengeksekusi. Misal ada putusan pengadilan, tidak bisa Satpol PP ikut mengeksekusi. Harus dituangkan di perda dahulu, kalau tidak ada perda tidak boleh," terang Gamawan di kantornya, kemarin (15/4).
Tregdi Koja, menurut Gamawan, akan menjadi bahan pembelajaran. "Akan kita lihat lagi, kita evaluasi undang-undang maupun peraturan pemerintah untuk tahu di mana kekurangannya," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Dalam kesempatan yang sama, Gamawan ikut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang memakan 3 korban tewas itu.
JAKARTA -- Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan
BERITA TERKAIT
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas