Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan

Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan
Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan
Selain melakukan evaluasi peraturannya, pemerintah pusat akan meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Satpol PP itu. Dijelaskan, secara teknis dan operasional, Satpol PP ini berada dalam tanggung jawab kepala daerah, secara bertingkat, mulai gubernur hingga bupati/walikota. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News