Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 16 April 2010 – 01:21 WIB
Selain melakukan evaluasi peraturannya, pemerintah pusat akan meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Satpol PP itu. Dijelaskan, secara teknis dan operasional, Satpol PP ini berada dalam tanggung jawab kepala daerah, secara bertingkat, mulai gubernur hingga bupati/walikota. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang