Satpol PP Dipolisikan dengan Tudingan Perusakan Aset
Dia menegaskan apa yang dilakukan satpol PP di basecamp PT BRD merupakan upaya pengamana aset yang dilakukan oleh pemkot dan merupakan perintah atasannya. Selain juga pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penatausahaan dan Pengamanan Aset.
”Kami hanya melaksanakan perintah atasan dan menegakkan Perda,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAS) Joko Sukur Baharudin menambahkan, pemasangan patok merupakan tindak pengamanan aset yang dilakukan pemkot.
”Tapi PT BRD menjebol pagar dan membuat akses baru. Makanya kami pasang patok kembali,” ujarnya.
Joko menegaskan, sejatinya pada saat pemasangan patok besi Selasa lalu, PT BRD sudah diberitahu apabila kendaraan-kendaraannya akan keluar bisa minta izin Satpol PP.
”Pemkot sudah mempersilakan itu, tapi PT BRD malah menjebol pagar,” ungkapnya. (adi/fat/jpnn)
TEGAL – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengamankan aset lahan yang digunakan untuk basecamp PT Bumirejo (BRD) di Jalan Mataram mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor