Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan

Karena Lakukan Penganiayaan

Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan penganiayaan. Pada persidangan di PN Sorong, senin (19/7), Jakwa Penuntut Umum Wiliyam P, SH menilai Nubertus terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang bernama Zainal Abidin.

Nubertus, kata Jaksa telah secara sah melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. JPU pun mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah atas Nubertus, dan mengganjarnya dengan hukuman kurungan selama sembilan bulan.

Seperti dikutip dari Radar Sorong (grup JPNN), di hadapan majelis hakim yang diketuai Mathius, SH didampingi Imanuel Baru, SH dan Saiful Anam, SH tersebut, Nubertus yang duduk di kursi terdakwa merasa cukup dengan tuntutan JPU itu. Bahkan Nubertus tidak meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan terdakwa dianggap dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersedia meminta maaf kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

   

SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News