Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
Karena Lakukan Penganiayaan
Selasa, 20 Juli 2010 – 02:33 WIB

Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
Nubertus menganiaya Zainal pada bulan April 2010, sekitar pukul 05.00 WIT. peristiwa itu berawal saat korban yang tengah memarkir kendaraan di depan Pasar Bersama, diminta untuk mengantar Nubertus ke jalan baru. Namun di tengah perjalanan, Nubertus langsung mengambil alih stir dari arah belakang dan memukul korban pada bagian belakang kepala.
Baca Juga:
Setelah itu Nubertus menyuruh korban untuk berhenti. Setelah berhenti, Nubertus langsung memukul korban dari arah depan sebanyak satu kali. Tak cukup memukul, Nubertus juga membanting korban ke aspal secara berulang hingga membuat korban luka memar.
Beruntung perbuatan tersebut tidak berlanjut karena korban berhasil melepaskan diri dan berlari meminta perlindungan di perumahan Danrem. Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.(mus/tan/ara/jpnn)
SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir