Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
Karena Lakukan Penganiayaan
Selasa, 20 Juli 2010 – 02:33 WIB
Nubertus menganiaya Zainal pada bulan April 2010, sekitar pukul 05.00 WIT. peristiwa itu berawal saat korban yang tengah memarkir kendaraan di depan Pasar Bersama, diminta untuk mengantar Nubertus ke jalan baru. Namun di tengah perjalanan, Nubertus langsung mengambil alih stir dari arah belakang dan memukul korban pada bagian belakang kepala.
Baca Juga:
Setelah itu Nubertus menyuruh korban untuk berhenti. Setelah berhenti, Nubertus langsung memukul korban dari arah depan sebanyak satu kali. Tak cukup memukul, Nubertus juga membanting korban ke aspal secara berulang hingga membuat korban luka memar.
Beruntung perbuatan tersebut tidak berlanjut karena korban berhasil melepaskan diri dan berlari meminta perlindungan di perumahan Danrem. Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.(mus/tan/ara/jpnn)
SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak