Satpol PP DKI Jakarta Tak Akan Sembarangan Angkut Pengemis di Bulan Ramadan, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki bulan Ramadan biasanya jumlah pengemis dan gelandangan di Jakarta terus meningkat. Biasanya para pengemis dan gelandangan dirazia oleh Satpol PP dan Dinas DKI Jakarta.
Namun, dengan adanya wabah virus Corona yang sekarang ini penindakan itu tidak lagi langsung dilakukan.
"Sementara belum bisa untuk diangkut, karena harus kordinasi dengan Dinas Sosial tidak bisa digerakan ke panti-panti sosial," ungkap Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Arifin menjelaskan, para pengemis dan gelandangan kebanyakan tidak menggunakan masker ketika di jalan. Jika harus diangkut harus dilakukan pemeriksaan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
"Yang pertama kami tidak tahu apakah kondisinya mereka aman atau tidak kan. Jangan sampai nanti dibawa yang sudah hijau jadi gak hijau, artinya sudah tidak ada kasus corona malah ada kasus corona lagi," kata Arifin.
Untuk itu, kata Arifin, pihaknya melakukan pendataan terlebih dahulu kepada para pengemis dan gelandangan berasal dari mana.
"Ya mungkin kami akan kordinasi dengan daerah tempat asal apakah kita lakukan pemulangan atau seperti apa tindakannya ini," ungkapnya.
Yang jelas, lanjutnya, mereka tidak boleh ada di jalan-jalan. Apalagi menggangu ketertiban umum di jalan.
Memasuki bulan Ramadan biasanya jumlah pengemis dan gelandangan di Jakarta terus meningkat. Biasanya para pengemis dan gelandangan dirazia oleh Satpol PP dan Dinas DKI Jakarta.
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat