Satpol PP DKI Pastikan Diskotek MG Sudah Disegel
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta memastikan telah menyegel Diskotek MG yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis shabu dan ekstasi.
Penyegelan dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri melakukan penggerebekan di tempat hiburan yang berada di wilayah Jakarta Barat tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, tindakan penyegelan terhadap Diskotek MG dilakukan Minggu (17/12) lalu. Tepatnya setelah ditemukan pabrik narkotika jenis sabu dan ekstasi cair di tempat tersebut.
"Diskotek MG sudah kami segel kemarin setelah BNN dan pihak kepolisian menggerebek. Dari situ baru kita masuk untuk langsung segel," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
Yani menuturkan, hingga kini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BNN dan Polri untuk melakukan penyegelan secara permanen di diskotek tersebut. Karena saat ini kedua lembaga tersebut sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tapi kalau surat tertulis sudah sampai ke kami. Maka itu akan kami pastikan segel permanen," ucapnya. (dil/jpnn)
Yani menuturkan, hingga kini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BNN dan Polri untuk melakukan penyegelan secara permanen di diskotek tersebut
Redaktur & Reporter : Adil
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO