Satpol PP Dua Kali Gagal Razia, Ada Yang Bocorkan Info
Sabtu, 29 April 2017 – 21:32 WIB
Satpol PP baru menggandeng kepolisian jika raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat resmi digodok bulan depan.
Dalam perda terbaru itu, sanksi kurungan menjadi enam bulan dan dendanya menjadi Rp 50 juta.
"Dalam razia ini, kami tetap membiarkan warungnya buka. Kami hanya memberantas praktik prostitusinya,'' ucapnya. (bel/fin/c23/diq/jpnn)
Dua kali razia gagal tak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jatim kapok.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal