Satpol PP Jaksel Bergerak Usut Dugaan Prostitusi di Salah Satu Hotel Kebayoran Lama
Jumat, 30 Juli 2021 – 05:59 WIB

Polisi menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis menambahkan.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Satpol PP Jaksel bersama Polres Metro Jaksel akan melakukan pengecekan informasi adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel di Kebayoran Lama.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal