Satpol PP Kab Bekasi Minta Hiburan Malam Dilegalkan
Senin, 10 Desember 2012 – 01:41 WIB
BEKASI - Ada-ada saja keinginan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Pada saat banyak daerah melarang hiburan malam, mereka malah meminta dilegalkan. Karenanya jika lokasi hiburan malam dilegalkan, maka pengawasan harus diperketat sehingga pendapatan dari tempat hiburan yang cukup besar bisa masuk ke kas daerah. "Tempat hiburan dilegalkan saja, asalkan pengawasannya diperketat. Sehingga kami pun bisa menegakkan Perda dengan tegas dan ada kekuatan hukum. Kalau sekarang kan tidak jelas, retribusinya pun tidak jelas," paparnya.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Agus Dahlan mengatakan, jika keberadaan tempat hiburan tidak dipayungi perda maka Satpol PP tidak bisa bertindak tegas untuk menertibkannya. Karenanya, lebih baik lokasi hiburan malam itu dilegalkan saja. "Karena sampai sekarang belum ada Perda yang mengatur," imbuhnya.
Baca Juga:
Mengacu data LSM Mitra Sehati, lokasi bisnis esek esek di Kabupaten Bekasi tersebar di 24 titik. Sementara jumlah keseluruhan pekerja seksual komersial (PSK) mencapai sekitar 4500 orang. Jika dilakukan hitung-hitungan kasar saja, dalam sebulan ribuan PSK tersebut meraup omset hingga Rp 33,750 miliar.
Baca Juga:
BEKASI - Ada-ada saja keinginan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Pada saat banyak daerah melarang hiburan malam, mereka malah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS