Satpol PP Kabupaten Bogor Jaring 1.200 PSK

Satpol PP Kabupaten Bogor Jaring 1.200 PSK
Ilustrasi pendataan warga. Foto: dari metropolitan

Ruslan mengaku sering menemukan hambatan dan kesulitan lantaran berbagai macam modus yang digunakan muncikari dalam menjajakan wanita-wanitanya. “Seringkali kami mengalami kesulitan karena beberapa lokasi ada yang menggunakan sistem pesan antar,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah, menjelaskan selain beberapa daerah yang masuk zona merah praktik prostitusi seperti yang dibeberkan Satpol PP, kawasan wisata juga memiliki potensi yang tinggi terhadap praktik lokalisasi di wilayah itu sendiri. “Sekarang itu hampir di semua tempat wisata pasti ada praktik seperti itu,” katanya.

Menurutnya, prostitusi bisa juga berpotensi terjadi di sejumlah tempat penyedia layanan dan jasa. Berdasarkan data yang dimilikinya, di Kabupaten Bogor ada sekitar 2.000 lebih para pelaku dan penyedia jasa prostitusi yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Bumi Tegar Beriman.

“Prostitusi juga bisa terjadi di tempat penyediaan jasa. Seperti tempat pijat, karaoke. Bahkan rata-rata usia para tunasusila merupakan usia produktif antara 20 hingga 35 tahun,” paparnya.

Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu 2017 hingga 2018, angka pelaku prostitusi di Bumi Tegar Beriman terus meningkat di setiap tahunnya. “Pada 2017 lalu ada sekitar 24 PSK yang kami rehab di panti rehabilitasi. Pada 2018 lalu, ada 55 orang yang kami tangani. Sedangkan di awal Januari 2019 ini, ada 13 orang yang kami kirimkan ke panti,” tutupnya. (ogi/c/mam/run)


Kawasan Puncak, Cibinong, Cileungsi, Kemang dan Parung menjadi zona merah prostitusi di Bogor, tempat para PSK mencari nafkah.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News