Satpol PP Kabupaten Tangerang Menertibkan Anak Jalanan dan Gelandangan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Menertibkan Anak Jalanan dan Gelandangan
Petugas dari tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi

jpnn.com - TANGERANG - Sebanyak 20 anak jalanan dan gelandangan ditertibkan oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Banten dalam operasi Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan bahwa penertiban ini berdasarkan aduan dari masyarakat perihal keberadaan PMKS yang kerap meresahkan bagi pengguna jalan.

"Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan didampingi jajaran Polres Kota Tangerang melakukan kegiatan penertiban PMKS dengan sasaran anak gelandangan, anak punk, dan manusia silver," katanya  di Tangerang, Kamis (1/12).

Menurutnya, dari puluhan anjal dan gelandangan yang terjaring ini, terdapat dari beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang di antaranya, Tigaraksa, Citra Raya dan Fly Over Balaraja.

"Anjal dan gelandangan ini kemudian kami bawa ke Panti Rehabilitasi yang ada di Kecamatan Jayanti untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Selain  anjal dan gelandangan, lanjut Fachrul, dalam operasi penertiban itu terdapat empat anak punk ikut diamankan karena telah banyak meresahkan masyarakat pengguna jalan.

"Pelaksanaan ini kami mengutamakan tindakan dengan cara humanis dan persuasif, mengingat karena mereka juga bagian dari saudara kita juga," ujarnya.

Dia berharap setelah adanya kegiatan penertiban ini, ke depannya anak jalanan dan juga para gelandangan tersebut tidak lagi kembali berkegiatan di jalanan, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat berjalan dengan baik.

Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan puluhan anak jalanan dan gelandangan. Penertiban dilakukan dengan cara humanis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News