Satpol PP Kota Depok Sita 1.500 Botol Miras
jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penertiban penjual minuman keras (miras). Dimulai dari penertiban toko kelontong di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji, kemudian dilanjutkan ke toko kelontong depan gedung Bethesda Kelurahan Beji Timur.
Diamankan juga penjual miras di Jalan Srikaya Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Terakhir, Satpol PP menyatroni toko kelontong di Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas.
“Dari hasil penertiban, kurang lebih ada 1.500 botol miras yang telah diamankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Selasa (27/8).
BACA JUGA: H-1 Puasa, Disperindag Razia Miras, Hasilnya?
Sementara, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok Agus Muhammad menambahkan, ribuan botol miras yang telah disita selanjutnya akan dimusnahkan.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait penyakit masyarakat yang masih banyak terjadi di Kota Depok.
“Kami akan terus buru penjual dan pemasok minuman keras yang masuk ke Kota Depok,” kata Agus. (rub/rd)
Ribuan miras tersebut diamankan dari empat toko kelontong yang ada di Kota Depok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- 2 Bakal Calon Wali Kota Depok Mendaftar ke KPU Hari Ini, Ada Rekayasa Lalin di Margonda?
- Daftar 50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029
- Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Beri Pengakuan Begini kepada Polisi