Satpol PP Kota Medan Mendatangi Restoran, Yulianti Singgung Aturan Makan 20 Menit
jpnn.com, MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, mendatangi sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Senin (2/8).
Restoran tersebut ternyata masih melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi.
"Kita (Satpol PP Kota Medan) menemukan restoran di Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat kemarin," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Selasa (3/8).
Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan di lokasi secara langsung berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran dan delapan orang konsumen usai mengkonsumsi makanan.
Kepada penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah.
Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Sumut.
"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terangnya.
Yulianti, kasir sekaligus penanggung jawab restoran mengaku, pihaknya hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.
Sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda Kota Medan didatangi Satpol PP, langsung mendapatkan sanksi.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren