Satpol PP Kota Medan Mendatangi Restoran, Yulianti Singgung Aturan Makan 20 Menit
Rabu, 04 Agustus 2021 – 08:31 WIB

Seorang karyawan restoran jalani tes usap antigen di Jalan Iskandar Muda, Medan, Senin (2/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat di masa PPKM level 4 cuma pelaku usaha kecil.
"Itu, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," kata dia.
"Tes usap antigen baik karyawan restoran maupun konsumen menunjukkan hasil negatif COVID-19," jelas Rakhmat. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda Kota Medan didatangi Satpol PP, langsung mendapatkan sanksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu