Satpol PP Kota Medan Mendatangi Restoran, Yulianti Singgung Aturan Makan 20 Menit
Rabu, 04 Agustus 2021 – 08:31 WIB
Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat di masa PPKM level 4 cuma pelaku usaha kecil.
"Itu, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," kata dia.
"Tes usap antigen baik karyawan restoran maupun konsumen menunjukkan hasil negatif COVID-19," jelas Rakhmat. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda Kota Medan didatangi Satpol PP, langsung mendapatkan sanksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren