Satpol PP: KPU Seenaknya saja Pasang Spanduk
Minggu, 27 September 2015 – 00:24 WIB

Pilkada. Ilustrasi Jawa Pos
"Pokoknya jika KPU tidak membongkar APK yang telah dipasang di fasum yang telah mengganggu ketertiban umum tersebut, maka kami dari Satpol PP Padang yang akan membongkar dan menertibkannya", tegas Firdaus. (cr2/sam/jpnn)
Baca Juga:
PADANG - Satpol PP Kota Padang mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo