Satpol PP Mojokerto Ngotot Bersenpi

Satpol PP Mojokerto Ngotot Bersenpi
Satpol PP Mojokerto Ngotot Bersenpi
MOJOKERTO - Kendati diganjal Komisi I (Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, keinginan Satpol PP Kota Mojokerto untuk menggenggam pistol masih tetap menyala. Mereka ngotot untuk dipersenjatai dan tetap menunggu kejelasan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim soal pemberlakuan aturan itu. Sebab, penggunaan senjata dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sudah diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2010 tentang diperbolehkannya satpol PP bersenpi, namun bukan yang berpeluru tajam.

""Kalau ada yang mengancam tidak meloloskan senpi untuk satpol PP kami rasa tidak masalah. Itu hak Komisi I (dewan, Red) untuk menolak. Tapi yang jelas soal satpol PP dipersenjatai sudah ada aturannya," ungkap Kepala Satpol PP Kota, Happy Dwi Prastyawan, kemarin.

Memang, sebelumnya soal satpol PP yang dipersenjatai sempat mengundang polemik ditengah masyarakat, termasuk di Kota Mojokerto. Bahkan untuk meredam itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksi seluruh pemda agar menarik senjata api berpeluru tajam yang dibawa satpol PP di daerah yang telanjur dipersenjatai.

Penarikan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri No 26 Tahun 2010 dan PP No 6 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya satpol PP bersenpi, namun bukan yang berpeluru tajam. Akan tetapi, bagi Satpol PP Kota, Happy mengaku tidak akan gegabah dalam menggunakan senjata yang diperbolehkan. ""Sejauh ini belum ada kepastian. Makanya kami akan menunggu dulu untuk merealisasi itu. Baik dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim," terangnya.

MOJOKERTO - Kendati diganjal Komisi I (Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, keinginan Satpol PP Kota Mojokerto untuk menggenggam pistol masih tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News