Satpol PP Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Gili Trawangan, Yusron Beri Penjelasan

jpnn.com, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang plang kepemilikan lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Lombok.
Langkah itu dilakukan untuk penataan dan penertiban aset milik daerah seluas 75 hektare yang ada di Gili Trawangan.
Aset tersebut merupakan eks lahan kerja sama PT. GTI yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB pada 16 September 2021 lalu.
Kasatpol PP NTB Yusron Hadi menegaskan kegiatan yang dilakukan jajarannya di Gili Trawangan bukan penggusuran.
"Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat," ujar Yusron pada Kamis (13/1).
Menurut Yusron, Satpol PP hanya melakukan penataan dan pemasangan papan nama kepemilikan lahan tersebut.
"Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan," jelas Yusron.
Dia menjelaskan pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok usaha.
Satpol PP memasang plang pada eks lahan kerja sama PT. GTI di Gili Trawangan yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB. Konon itu bukan penggusuran.
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Politikus PSI Kevin Wu: PIK Tumbuh Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Religi dan Ruang Toleransi di Jakarta
- Wisatawan Indonesia Diharapkan Berbondong-bondong Liburan ke Taiwan
- 4 Langkah Pantai Indah Kapuk Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal