Satpol PP Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Gili Trawangan, Yusron Beri Penjelasan
jpnn.com, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang plang kepemilikan lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Lombok.
Langkah itu dilakukan untuk penataan dan penertiban aset milik daerah seluas 75 hektare yang ada di Gili Trawangan.
Aset tersebut merupakan eks lahan kerja sama PT. GTI yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB pada 16 September 2021 lalu.
Kasatpol PP NTB Yusron Hadi menegaskan kegiatan yang dilakukan jajarannya di Gili Trawangan bukan penggusuran.
"Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat," ujar Yusron pada Kamis (13/1).
Menurut Yusron, Satpol PP hanya melakukan penataan dan pemasangan papan nama kepemilikan lahan tersebut.
"Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan," jelas Yusron.
Dia menjelaskan pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok usaha.
Satpol PP memasang plang pada eks lahan kerja sama PT. GTI di Gili Trawangan yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB. Konon itu bukan penggusuran.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Resmi Meluncur, Doku Travel Fest Tawarkan Diskon Spesial Hingga 70 Persen
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Cawalkot Yogyakarta Hasto Wardoyo Ingin Memoles Bantaran Sungai Jadi Destinasi Wisata