Satpol PP Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Gili Trawangan, Yusron Beri Penjelasan

Satpol PP Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Gili Trawangan, Yusron Beri Penjelasan
Kasatpol PP NTB Yusron Hadi soal penataan Gili Trawangan. Foto: Diskominfotik NTB

jpnn.com, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang plang kepemilikan lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Lombok.

Langkah itu dilakukan untuk penataan dan penertiban aset milik daerah seluas 75 hektare yang ada di Gili Trawangan.

Aset tersebut merupakan eks lahan kerja sama PT. GTI yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB pada 16 September 2021 lalu.

Kasatpol PP NTB Yusron Hadi menegaskan kegiatan yang dilakukan jajarannya di Gili Trawangan bukan penggusuran.

"Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat," ujar Yusron pada Kamis (13/1).

Menurut Yusron, Satpol PP hanya melakukan penataan dan pemasangan papan nama kepemilikan lahan tersebut.

"Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan," jelas Yusron.

Dia menjelaskan pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok usaha.

Satpol PP memasang plang pada eks lahan kerja sama PT. GTI di Gili Trawangan yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB. Konon itu bukan penggusuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News