Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke
Sabtu, 15 November 2014 – 15:03 WIB
BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini data tempat hiburan itu sudah masuk, tinggal pelaksanaan penertiban.
Tempat karaoke tidak berizin itu menyebar di seluruh Surabaya. Di Sawahan sedikitnya ada 34 tempat karaoke tidak berizin. Di Dupak Bangunsari tinggal beberapa. Di Sememi jumlahnya tidak lebih dari tiga tempat.
Baca Juga:
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto segera menerjunkan tim ke lapangan. Titik-titik yang sudah teridentifikasi itu menjadi sasaran penertiban. Baik di wilayah Surabaya Barat, Selatan, Timur, maupun Utara. ''Kami sebar secara bergiliran,'' katanya.
Mereka meminta pengguna dan penyedia jasa serta pengelola tempat hiburan menghentikan aktivitasnya. Selanjutnya, dilaksanakan penyegelan tempat yang tidak berizin tersebut. Hal itu disebabkan kewenangan satpol PP terbatas. Yakni, hanya penyegelan, sedangkan penutupan di bawah dinas kebudayaan dan pariwisata.
BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri