Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke
Sabtu, 15 November 2014 – 15:03 WIB
BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini data tempat hiburan itu sudah masuk, tinggal pelaksanaan penertiban.
Tempat karaoke tidak berizin itu menyebar di seluruh Surabaya. Di Sawahan sedikitnya ada 34 tempat karaoke tidak berizin. Di Dupak Bangunsari tinggal beberapa. Di Sememi jumlahnya tidak lebih dari tiga tempat.
Baca Juga:
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto segera menerjunkan tim ke lapangan. Titik-titik yang sudah teridentifikasi itu menjadi sasaran penertiban. Baik di wilayah Surabaya Barat, Selatan, Timur, maupun Utara. ''Kami sebar secara bergiliran,'' katanya.
Mereka meminta pengguna dan penyedia jasa serta pengelola tempat hiburan menghentikan aktivitasnya. Selanjutnya, dilaksanakan penyegelan tempat yang tidak berizin tersebut. Hal itu disebabkan kewenangan satpol PP terbatas. Yakni, hanya penyegelan, sedangkan penutupan di bawah dinas kebudayaan dan pariwisata.
BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen